logo ads.png

Wednesday, 28 December 2016

Mempelajari Ilmu Tajwid (bagain 2)



Bismillahirrohmanirrohim....
Ruang lingkup Ilmu tajwid secara garis besar dapat kita bagi menjadi dua bagian:

1. Haqqul Harf, yaitu segala sesuatu yang wajib ada (lazimah) pada setiap huruf. Hak huruf meliputi sifat-sifat huruf (sifatul huruf) dan tempat-tempat keluarnya huruf (makhorijul khuruf). Apabila hak huruf ditiadakan, maka semua huruf yang di ucapkan tidak mungkin mengandung makna karena bunyinya menjadi tidak jelas. Begitupun lambang suara tidak mungkin diwujudkan dalam bentuk tulisan. Contohnya ialah suara-suara alam yang sukar dipahami.

2. Mustahaqqul Harf, yaitu hukum-hukum baru ('aridloh) yang timbul oleh sebab-sebab tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf. Hukum-hukum ini berguna untuk menjaga hak-hak huruf tersebut, makna-makna yang terkandung di dalamnya serta makna-makna yang dikehendaki oleh setiap rangkaian huruf(lafadz). Mustahaqqul harf meliputi hukum-hukum seperti idhhar, ikhfa', iqlab, idhgom, qolqolah, gunnah, tafkhim, tarqiq, madd, dan lain-lain.

Selain pembagian diatas, ada pula yang membagi ilmu tajwid kedalam enam cakupan masalah, yaitu:

1. Makhorujul Huruf, membahas tentang tempat-tempat keluarnya huruf.
2. Sifatul Huruf, membahas tentang sifat-sifat huruf.
3. Ahkamul Khuruf, membahas tentang hukum-hukum yang lahir dari hubungan antar huruf.
4. Ahkamul Maddi wal Qoshr, membahas tentang hukum-hukum menanjangkan dan memendekkan bacaan.
5. Ahkamul waqfi wal ibtida', membahas tentang hukum-hukum menghentikan dan memulai bacaan.
6. Al khattul Usmani, membahas tentang bentuk tulisan Mushaf 'Ustmani.

Al Qur'an merupakan firman Allah swt, yang agung, yang pedoman hidup oleh seluruh kaum muslimin. Membacanya bernilai ibadah dan mengamalkannya merupakan kewajiban yang di perintahkan dalam agama. Seorang muslim harus mampu membaca ayat-ayat Al Qur'an secara baik sesuai yang diajarkan oleh Rosulullah saw. inilah salah satu tujuan mempelajari ilmu tajwid, sebagai mana di terangkan oleh syekh Muhammad al Mahmud rahimallah:
"Tujuan (mempelajari Ilmu tajwid) ialah agar dapat membaca ayat-ayat al Qur'an secara betul (fasih) sesuai dengan yang di ajarkan oleh nabi saw. Dengan kata lain, agar dapat memliharanya lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membaca kita Allah ta'ala.

Hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardlu kifayah atau wajib kolektif. Ini artinya, mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam satu kaum tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu tajwid, berdosalah kaum itu.

Adapun hukum membaca al Qur'an denga aturan-aturan tajwid adalah fardu ain atau merupakan kewajiban pribadi. Membaca Al Qur'an sebagai suatu ibadah haruslah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ketentuan itulah yang terangkum dalam ilmu tajwid. Dengan demikian, memakai ilmu tajwid dalam membaca al Qur'an hukumnya wajib bagi setiap orang, tidak bisa diwakili oleh orang lain. Apabila seseorang membaca Al Qur'an denga tidak memakai tajwid, hukumnya berdosa.

Dalam kitab hidayatul Mustafid fi akhkamit tajwid di jelaskan:
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa sanya (mempelajari ) ilmu tajwid hukumnya fardlu kifayah, serta mengamalkannya (tatkala membaca al Qur'an) hukumnya fardu ain bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mukalaf."

Syekh Ibnul Jazari dalam syairnya mengatakan:
"Membaca al Qur'an dengan tajwid, hukumnya wajib. siapa saja yang membaca Al Qur'an tanpa memakai tajwid, hukumnya dosa. karena sesungguhnya Allah menurunkan al Qur'an berikut tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari-Nya."

Para Ulama' qiroat telah sepakat bahwa membaca Al Qur'an tanpa tajwid merupakan suatu lahn atau kesalahan. Imam jalaludin as Suyuti menjelaskan bahwa setidaknya ada dua macam lahn yang semakin mungkin terjadi pada orang yang membaca al Qur'an tanpa tajwid:

1. Lahn jali, yaitu kesalahan yang nyata pada lafadz sehingga kesalahan tersebut dapat di ketahui oleh para ulama dan orang-orang kebanyakan. Lahn jali ada yang mengubah makna dan ada pula yang tidak. Lahn jali yang menggubah makna ialah:

a. Bergantinya harakat menjadi harokat lain, contoh : Swirotolladzina an'amta 'alaihim dagan makna (yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau anugrahkan nikmat kepada mereka.. Bila lafadz An'amta di baca an'amtu, maka dlomirnya berubah menjadi ana (aku), sehingga artinya menjadi: yaitu jalan orang-orang yang telah engkau anugrahkan nikmat kepada mereka... Atau bila di baca Anti, maka dlomirnya berubah menjadi anti (kamu permpuan). Padahal makna yang dimaksud adalah "engkau" yaitu Allah yang telah memberikan kenikmatan, yaitu dalam lafadz diatas menyandang dlamir anta.

b. Bergantinya sukun menjadi harakat, contoh lafadznya: Waminal baqori wal gonami kharromna 'alaihim syukhumahuma illa maa khamalat dhuhuruhuma yang artinya dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di bunggung keduanya.. (Q.S. al An'am 146) 

Jika lafadz khamalat di baca khamaltu, maka dlomirnya berubah menjadi ana (aku), sehingga artinya menjadi :... dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang aku lekatkan di punggung keduannya...

c. Bergantinya suatu huruf menjadi khuruf lain, contohnya : Wala'allakum tasykurun yang artinya .. dan mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S. al jatsyiah 12) bila lafdz tasykurun dibaca taskurun (huruf syin berubah menjadi sin), maka artinya menjadi: dan mudah mudahan kamu mabuk.

adapun lahn jali yang tidak mengubah makna contohnya ialah lafadz alhamdulillahi yang dibaca alhamdulillahu, atau lafadz lam yalid walam yulad dibaca lamyalidu walam yakullahu. Walau tidak mengubah makna, keduanya tergolong sebagai lahn jali yang haram dilakukan.

2. Lahn Khafi, yaitu kesalahan yang tersembunyi pada lafadz. Kesalahan ini tidak dapat di ketahui kecuali oleh para ulama' qiro'at atau kalangan tertentu yang mendalami ilmu qiroat. Para ulama tersebut biasanya menghafal berbagai lafadz dalam al Qur'an dan menerimanya secara talaqqi (langsung) dari ulama lain. diantara kesalahan yang tergolong sebagai lahn khafi adalah :

a. menggetarkan (Takrir) huruf ra' secara keterlaluan.
b. mendengungkan suara tanwin.
c. menebalkan suara lam (taghlizh) tidak pada tempatnya.
d. menggetarkan suara secara berlebihan pada madd dan gunnah.
e. menambah atau mengurangi ukuran madd suatu bacaan.
f. menggabaikan gunnah pada bacaan yang seharusnya dibaca gunnah, menambah atau menggurangi ukuran gunnah suatu bacaan.
g. melafalkan harokat secara tidak jelas. Misalnya, mengucapkan dummah yang cenderung bunyinya ke arah fathah atau mengucapkan kasroh yang cenderung bunyinya ke arah fathah.

No comments:

Post a Comment

 logo ads.png

Berlangganan

Dapatkan kabar dari blog Kang Muttaqin di inbox email-mu!

Galeri